JAKARTA,quickq下载加速器官网 DISWAY.ID --Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga Komisioner KPU RI.
Tiga Komisioner KPU RI, yaitu Hasyim Asy'ari, Idham Holik, dan Mochammad Afifuddin.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh salah satu perwakilan KMPKP, Hadar Nafis Gumay usai melaporkan seluruh anggota KPU ke Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2024.
BACA JUGA:Alexander Marwata Tegaskan KPK Kini Fokus Ungkap Kasus Kerugian Negara daripada OTT
BACA JUGA:Heboh Instagram Oreo Nyatakan Dukung LGBT, Kolom Komentar Banjir Hujatan Netizen: Boikot!
"Kami menuntut para penyelenggara ini dinyatakan melanggar kode etik, kemudian kedua, tiga orang pimpinan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, pak Idham Holik sebagai Ketua Divisi teknisnya, pak Mochamad Afifuddin sebagai ketua divisi bidang hukumnya untuk dijatuhkan sanksi maksimal, diberhentikan sebagai anggota KPU," ujar Hadar Nafis Gumay di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juni 2024.
Selain meminta ketiganya diberhentikan, Hadar juga menyebutkan empat nama komisioner lainnya, yaitu Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaaan Harahap, dan August Mellaz untuk turut diberikan sanksi berupa peringatan keras.
"Kemudian anggota yang lain diberikan peringatan yang keras," imbuhnya
Lebih lanjut, Hadar pun mengatakan, dengan melaporkan seluruh komisioner KPU RI ke DKPP, maka penyelenggara pemilu selanjutnya bisa lebih baik tanpa adanya hukum yang dilanggar.
"Kami berharap dan juga meyakini sebetulnya kita bisa punya harapan terhadap penyelenggaraan pemilihan selanjutnya," katanya.
BACA JUGA:Polri Bakal Terapkan Pasal TPPU ke Bandar Judi Online
BACA JUGA:Polri Tangkap 464 Tersangka Judi Online Selama 2 Bulan
Sebelumnya, Seluruh anggota KPU kembali diadukan oleh KMPKP karena dinilai telah mengabaikan hukum yang sempat diputuskan baik oleh MA, Bawaslu, maupun DKPP.
Adapun putusan-putusan yang dimaksud, yaitu terkait ketentuan keterwakilan perempuan. KPU dinilai tidak memenuhi hal tersebut yang mana seharusnya anggota legislatif perempuan diwakilkan paling sedikit 30 persen.
- 1
- 2
- 3
- »
KMPKP Minta DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU RI
人参与 | 时间:2025-06-01 11:07:31
相关文章
- Sempat Rusak Usai Viral, Rumah 'Surga' Abah Jajang Kembali Indah
- Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini
- Tolak Aturan Zonasi Penjualan dan Penyeragaman Kemasan Rokok, Pedagang Siap Edukasi Konsumen
- 120 Ribu Lebih Warga Padati TMII Selama Lebaran, Pengunjung Sempat Tembus 25.000 Sehari
- 3 Daun Ini Ampuh Jaga Kesehatan Tulang, Cocok untuk yang Mulai Menua
- Tolak Aturan Zonasi Penjualan dan Penyeragaman Kemasan Rokok, Pedagang Siap Edukasi Konsumen
- Gubernur Khofifah Terapkan TalentDNA Berbasis AI ESQ, Wujudkan Jatim sebagai Gerbang Baru Nusantara
- Pemprov DKI Sediakan 22.403 Kursi untuk Mudik Gratis 2025, Pendaftaran Dibuka Besok
- Horor Tangis Histeris Penumpang, Pesawat Turbulensi Parah Dihujani Es
- Palak Sopir Truk di Tanjung Priok, Dua Pria Diamankan Polisi
评论专区